PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 40
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang: a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam IMTA atau izin penyelenggaraan; b. melakukan praktik mandiri; dan c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemberian pelayanan langsung kepada pasien/klien diluar fasilitas yang dinyatakan Pengguna dalam RPTKA.
