PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 41
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi: a. pemberian rekomendasi untuk memperoleh pengesahan RPTKA dan IMTA bagi Pengguna; b. pemberian izin penyelenggaraan pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelatihan, bakti sosial dan penelitian bidang kesehatan; c. bersama dengan kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menentukan kuota peserta didik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan TK-WNA skala nasional dan antar provinsi.
