Pasal 39
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai kewajiban: a. menaati dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi yang dicantumkan dalam izin; c. menaati standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi; dan d. membuat laporan hasil kegiatan kepada Pengguna dengan tembusan kepada Menteri melalui Kepala Badan, ketua KKI/MTKI/KFN dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setiap 2 bulan sekali. (3) Dikecualikan untuk kegiatan bakti sosial bidang kesehatan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaporkan setelah penyelenggaraan kegiatan.
