PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 38
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai hak: a. memperoleh hak yang terkait dengan ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai perjanjian atau kontrak; dan b. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
