PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 37
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pengguna TK WNA mempunyai kewajiban: a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan; b. membuat laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan tembusan kepada ketua KKI/MTKI/KFN dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; c. bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh TK-WNA; dan d. memenuhi seluruh kewajiban terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
