PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 36
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pengguna/Penyelenggara TK WNA mempunyai hak: a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan; dan b. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan TK-WNA yang tidak memenuhi tugas dan fungsinya.
