Pasal 8
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh sumber daya manusia di bidang K3RS yang ditugaskan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 Rumah Sakit. (3) Dalam hal Rumah Sakit tidak memiliki sumber daya manusia di bidang K3RS untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan jasa pihak lain. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
