PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 Rumah Sakit. (2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3RS. (4) Kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam indikator kinerja yang akan dicapai dalam setiap tahun.
