Pasal 7
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. manajemen risiko K3RS; b. keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit; c. pelayanan Kesehatan Kerja; d. pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. pencegahan dan pengendalian kebakaran; f. pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja;
g. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan h. kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana. (2) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar K3RS. (3) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3RS, sarana dan prasarana, dan anggaran yang memadai.
