PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
SMK3 Rumah Sakit meliputi: a. penetapan kebijakan K3RS; b. perencanaan K3RS; c. pelaksanaan rencana K3RS; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS.
