PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS. (2) Penyelenggaraan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membentuk dan mengembangkan SMK3 Rumah Sakit; dan b. menerapkan standar K3RS.
