PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Kebijakan K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan secara tertulis dengan Keputusan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan disosialisasikan ke seluruh SDM Rumah Sakit. (2) Kebijakan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan dan tujuan dari program K3RS; b. penetapan organisasi K3RS; dan c. penetapan dukungan pendanaan, sarana, dan prasarana.
