Pasal 29
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan K3RS dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi,
dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksdud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia K3RS; dan c. monitoring dan evaluasi. (4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan K3RS, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang tidak menyelenggarakan K3RS.
