PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Penilaian K3RS dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Penilaian internal K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali oleh unit kerja fungsional K3RS. (3) Penilaian eksternal K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan akreditasi Rumah Sakit.
