PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 27
BAB 7 — UNIT PELAYANAN KESEHATAN KERJA
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan K3RS, Rumah Sakit dapat membentuk unit pelayanan Kesehatan Kerja tersendiri atau terintegrasi dengan unit layanan rawat jalan yang ada di Rumah Sakit, yang ditujukan bagi SDM Rumah Sakit. (2) Unit Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menurunkan kejadian dan prevalensi penyakit pada SDM Rumah Sakit dari penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan akibat kerja.
