PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 26
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pimpinan unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus tenaga kesehatan dengan kualifikasi paling rendah S1 bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau tenaga kesehatan lain dengan kualifikasi paling rendah S1 yang memiliki kompetensi di bidang K3RS. (2) Anggota atau pelaksana unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang K3RS. (3) Dalam hal tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia maka dapat
mendayagunakan tenaga kesehatan lainnya yang telah mendapatkan pelatihan K3RS.
