PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 25
BAB 6 — ORGANISASI
Unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki tugas: a. menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, panduan, dan standar prosedur operasional K3RS; b. menyusun dan mengembangkan program K3RS; c. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan K3RS; dan d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan K3RS untuk bahan pertimbangan Kepala atau Direktur Rumah Sakit.
