PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
