Pasal 16
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain.
(2) Pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; b. pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; c. pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan;
d. pengendalian kebakaran; dan e. simulasi kebakaran. (3) Pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan pemenuhan paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api ringan; b. deteksi asap dan api; c. sistem alarm kebakaran; d. penyemprot air otomatis (sprinkler); e. pintu darurat; f. jalur evakuasi; g. tangga darurat; h. pengendali asap; i. tempat titik kumpul aman; j. penyemprot air manual (hydrant); k. pembentukan tim penanggulangan kebakaran; dan l. pelatihan dan sosialisasi. (4) Simulasi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
