Pasal 17
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan kehandalan sistem utilitas dan meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
(2) Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keamanan: a. penggunaan listrik; b. penggunaan air; c. penggunaan tata udara; d. penggunaan genset; e. penggunaan boiler; f. penggunaan lift; g. penggunaan gas medis; h. penggunaan jaringan komunikasi; i. penggunaan mekanikal dan elektrikal; dan j. penggunaan instalasi pengelolaan limbah.
