Pasal 15
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (2) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. identifikasi dan inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit; b. menyiapkan dan memiliki lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet); c. menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. pembuatan pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; dan e. penanganan keadaan darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (3) Sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); b. penyiram badan (body wash); c. pencuci mata (eyewasher); d. Alat Pelindung Diri (APD); e. rambu dan simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan f. spill kit.
