Pasal 14
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif melalui kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (2) Kegiatan yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pemenuhan gizi kerja, kebugaran, dan pembinaan mental dan rohani. (3) Kegiatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi imunisasi, pemeriksaan kesehatan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik. (4) Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan serta SDM Rumah Sakit lainnya yang berisiko. (5) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bagi SDM Rumah Sakit yang meliputi: a. pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja; b. pemeriksaan kesehatan berkala; c. pemeriksaan kesehatan khusus; dan d. pemeriksaan kesehatan pasca bekerja. (6) Jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disesuaikan berdasarkan risiko pekerjaannya. (7) Kegiatan yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan tata laksana penyakit baik penyakit menular, tidak menular, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, dan penanganan pasca pemajanan (post exposure profilaksis). (8) Kegiatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja (return to work).
