Pasal 13
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera serta mempertahankan kondisi yang aman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. (2) Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. identifikasi dan penilaian risiko; b. pemetaan area risiko; dan c. upaya pengendalian. (3) Identifikasi dan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi keselamatan dan Kesehatan Kerja di area Rumah Sakit. (4) Pemetaan area risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan hasil identifikasi area risiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di Rumah Sakit. (5) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.
