PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Manajemen risiko K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a bertujuan untuk meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan di Rumah Sakit
sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap keselamatan dan kesehatan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. (2) Manajemen risiko K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara menyeluruh yang meliputi: a. persiapan/penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya; b. identifikasi bahaya potensial; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. pengendalian risiko; f. komunikasi dan konsultasi; dan g. pemantauan dan telaah ulang.
