PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT
(1) Standar K3RS meliputi: a. manajemen risiko K3RS; b. keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit; c. pelayanan Kesehatan Kerja; d. pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. pencegahan dan pengendalian kebakaran; f. pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; g. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan h. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana. (2) Standar K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh SDM Rumah Sakit.
