PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 924
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji.
