PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 922
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
(1) Subbagian Program dan Informasi Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan informasi kesehatan haji. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
