PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 909
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Tanggap Darurat; dan b. Subbidang Fasilitasi Pemulihan Awal.
