PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 908
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal.
