PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 910
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Fasilitasi Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat. (2) Subbidang Fasilitasi Pemulihan Awal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pemulihan awal.
