PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 905
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan terdiri atas: a. Subbidang Pencegahan dan Mitigasi; dan b. Subbidang Kesiapsiagaan.
