PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 906
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Pencegahan dan Mitigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pencegahan dan mitigasi. (2) Subbidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang kesiapsiagaan.
