PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 904
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
