PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 903
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan krisis kesehatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
