PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 902
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
