PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 901
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
