PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 900
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
