PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Kepegawaian dan Penegakan Disiplin Pegawai; b. Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha.
