PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan peraturan kepegawaian, pertimbangan teknis penyelesaian masalah kepegawaian, dan penegakkan disiplin pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan pemeriksaan kesehatan pejabat dan calon pegawai negeri sipil; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
