PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Kepegawaian dan Penegakan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan kepegawaian, pertimbangan teknis penyelesaian masalah kepegawaian, dan penegakkan disiplin pegawai. (2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan pemeriksaan kesehatan pejabat.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
