PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 773
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; b. pelaksanaan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
