PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 772
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan
pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
