PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 771
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan, perencanaan, dan mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan penataan jabatan fungsional. (3) Subbagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, gaji, rumah tangga, dan perlengkapan, serta layanan pengadaan.
