PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 774
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri; c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
