PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 734
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pusat Humaniora dan Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
