PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 733
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik. (2) Subbidang Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan NAPZA.
