PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 735
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
