PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 657
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
