Pasal 658
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
