PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 656
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Inspektorat III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan
anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat III.
